Sabtu, 03 Maret 2012

PENGERTIAN DASAR


Beberapa definisi berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997 :
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.

Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyedia-kan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi kontrak berjangka melalui rekening yang dikelola Pialang Berjangka.

Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar