Beberapa
definisi berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997 :
Perdagangan
Berjangka Komoditi adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian
berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
Komoditi
adalah barang dagangan yang
menjadi subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Bursa
Berjangka adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyedia-kan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual
beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
Pialang
Berjangka adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat
nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai
margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Nasabah
adalah pihak yang melakukan
transaksi kontrak berjangka melalui rekening yang dikelola Pialang Berjangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar