FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama
: Ketentuan Umum: Transaksi jual beli
mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b.
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c.
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (at-taqabudh).
d.
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua
: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a.
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
(valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,
karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang,
antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah)
dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu
penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali
dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat
dihindari (lil hajah).
c.
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas
yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
d.
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit
valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya
haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga:
Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar