Sabtu, 03 Maret 2012

KEAMANAN DANA NASABAH


Sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan perdagangan berjangka berdasarkan UU No. 32 tahun 1997, maka dana nasabah akan dilindungi dengan :

Legalitas; izin BAPPEBTI adalah izin resmi dalam hal pengumpulan, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat dari pemerintah Indonesia. (Izin lain : BAPEPAM, Perbankan, izin dari Menteri Keuangan).

Rekening Terpisah (segregated account); penempatan dana nasabah di bank yang hanya direkomendasikan dan ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai bank tempat menyimpan dana nasabah yang hanya akan ditransaksikan di Bursa Berjangka.

Penjaminan Transaksi; pelaksanaan transaksi di Bursa Berjangka dijamin oleh lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Dana Kompensasi; dana setoran wajib oleh semua Pialang Berjangka anggota Bursa Berjangka dan disimpan dalam rekening terpisah pada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia serta dikelola oleh unit khusus di Bursa Berjangka. Dana ini dipergunakan untuk mengganti dana nasabah apabila terjadi sesuatu hal akibat kesalahan Pialang Berjangka.
Keamanan dana nasabah ini diluar resiko kerugian akibat pelaksanaan transaksi perdagangan berjangka, dimana dalam setiap pelaksanaan transaksi akan terjadi dua kemungkinan hasil transaksi, yakni keuntungan atau kerugian. Untuk meminimalkan resiko kerugian sangat diharuskan untuk memulai transaksi dengan open posisi (entry point) dengan analisa (teknikal dan fundamental) yang mendukung, dan harus selalu menggunakan manajemen resiko. 

Kami memberikan layanan transaksi dan pasca transaksi kepada nasabah setiap hari kerja, misalnya laporan keuangan nasabah (balance sheet), dan informasi lainnya.

Kami menyediakan fasilitas yang lengkap dalam menunjang perdagangan, diantaranya :
1. Monitor data dan berita dari Reuters dan News Monitor Service, Bloomberg, Internet dan Buletin Harian Market Review.
2. Dealing Room dan Tim Riset.
3. Financial Consultant. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar