Sesuai
dengan ketentuan penyelenggaraan perdagangan berjangka berdasarkan UU No. 32
tahun 1997, maka dana nasabah akan dilindungi dengan :
Legalitas; izin BAPPEBTI adalah izin resmi dalam hal
pengumpulan, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat dari pemerintah
Indonesia. (Izin lain : BAPEPAM, Perbankan, izin dari Menteri Keuangan).
Rekening
Terpisah (segregated account);
penempatan dana nasabah di bank yang hanya direkomendasikan dan ditunjuk oleh
Bank Indonesia sebagai bank tempat menyimpan dana nasabah yang hanya akan
ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Penjaminan
Transaksi; pelaksanaan transaksi di
Bursa Berjangka dijamin oleh lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Dana
Kompensasi; dana setoran wajib oleh
semua Pialang Berjangka anggota Bursa Berjangka dan disimpan dalam rekening
terpisah pada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia serta dikelola oleh unit
khusus di Bursa Berjangka. Dana ini dipergunakan untuk mengganti dana nasabah
apabila terjadi sesuatu hal akibat kesalahan Pialang Berjangka.
Keamanan
dana nasabah ini diluar resiko kerugian akibat pelaksanaan transaksi
perdagangan berjangka, dimana dalam setiap pelaksanaan transaksi akan terjadi
dua kemungkinan hasil transaksi, yakni keuntungan atau kerugian. Untuk
meminimalkan resiko kerugian sangat diharuskan untuk memulai transaksi dengan
open posisi (entry point) dengan analisa (teknikal dan fundamental) yang
mendukung, dan harus selalu menggunakan manajemen resiko.
Kami memberikan layanan transaksi dan
pasca transaksi kepada nasabah setiap hari kerja, misalnya laporan keuangan
nasabah (balance sheet), dan informasi lainnya.
Kami menyediakan fasilitas yang lengkap dalam
menunjang perdagangan, diantaranya :
1.
Monitor data dan berita dari Reuters dan News Monitor Service, Bloomberg,
Internet dan Buletin Harian Market Review.
2.
Dealing Room dan Tim Riset.
3.
Financial Consultant.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar